PEKANBARU (HR)-Sebelumnya Penyidik Polda Riau menetapkan Mar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli atas Sertifikat Hak Milik tanah seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01/RW 01, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan milik Nurbaini. Kini, Notaris Puji Sunanto dibayangi status hal yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo adanya penanganan kasus ini. Dikatakan Guntur, AJB yang menjadi pokok dalam permasalahan ini diduga bermasalah karena palsu.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat Notaris Puji Sunanto yang dipanggil untuk diperiksa," ujar Guntur, Senin (4/5).
Dari informasi yang berhasil dirangkum, pihak yang sudah ditetapkan tersangka ini, yakni Mar. Kasus ini bermula ketika Nurbaini dan Mar bekerja sama dalam proyek tanah timbun. Perjanjian diantara mereka dalam bentuk peminjaman uang sebesar Rp600 juta pada Nurbaini oleh Mar dengan jaminan sertifikat tanah. Hasil dari perjanjian itu, Mar sudah mendapat bagi hasil sebesar Rp50 juta.
Di tengah perjalanannya, tiba-tiba muncul AJB atas tanah yang dijaminkan. Hal ini mengherankan karena Nurbaini merasa tidak pernah menjual.(dod