RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengkritisi sistem biaya kampanye di Indonesia, menjelang Pemilu 2024.
Fahri menilai aturan mengenai biaya kampanye yang diatur dalam undang-undang (UU), Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) masih longgar alias belum ketat.
"Kalau kita baca undang-undang pemilu, peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu memang pengaturan biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata Fahri disela-sela acara Konsolidasi Partai Gelora di Tangerang, Banten, Minggu (19/2/2023).
Menurut Fahri longgarnya aturan mengenai dana kampanye berpotensi disalahgunakan, secara tidak langsung melanggengkan praktik korupsi. Padahal, jika bangsa Indonesia ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi masif terjadi jelang pesta politik, maka harus di atur aliran dana yang mengalir ke peserta pemilu.
"Artinya aturan dana kampanye masih longgar. Kelonggaran-longgaran itu yang kemudian banyak yang menyalahgunakan,” sebut dia sembari melanjutkan, kalau bangsa ini ingin bersih dari korupsi, yang paling penting diatur itu adalah dari mana uang seseorang yang maju jadi kontestan di dalam pemilu.
“Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilunya itu tidak transparan," ujar Fahri menambahkan.
Dijelaskan Fahri bahwa aliran dana kampanye pemilu berasal dari swasta dan pemerintah. Namun, dia menyarankan agar porsi biaya kampanye lebih besar diberikan oleh pemerintah ketimbang pihak swasta, agar bisa meminimalkan adanya semacam politik uang berkedok balas budi.
"Makanya saya sebenarnya berbicara tentang sistemnya dulu, karena kalau kita mau serius berantas korupsi pengaturan dana kampanye harus jelas, berapa persen yang diatur swasta, pemerintah. Kalau teori saya sih sebaiknya lebih banyak yang ditanggung oleh pemerintah," terang dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 supaya melaporkan sumber aliran dana kampanye. Dengan pelaporan yang transparan tersebut, Bawaslu dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.
"Kami mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membuat laporan dana kampanye dengan baik dan melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima, baik dalam bentuk sumbangan maupun lain-lain," kata dia usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, beberapa waktu lalu. (*).