Riaumandiri.co- Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua warga Nigeria. Keduanya sempat ditangkap karena menggunakan paspor palsu.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menjelaskan, dua warga Nigeria yang dipulangkan atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu, dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu. Salah satunya berprofesi sebagai pemain sepak bola yang kehendak merumput di Liga 1 Indonesia.
"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," kata Imam, Kamis (16/2/2023).
Imam menjelaskan, kedua warga Nigeria tersebut ditangkap oleh Petugas Imigrasi Indonesia pada Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor. Keduanya dianggap telah melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki, ternyata paspornya palsu," ujar Imam.
Imam melanjutkan, Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah. Sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David. "Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," ujarnya.
Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya Didit Karyanto mengatakan, yang bersangkutan, beberapa kali melakukan trial di klub Liga I Indonesia. Namun, tidak ada klub yang bersedia menerimanya.
"Akhirnya dia menganggur selama itu, tetapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai Izin Tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena overstay," kata dia.
Didit melanjutkan, setelah menjalani proses hukum, mereka kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal mereka. Proses deportasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional.
"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," ujar Didit.