Riaumandiri.co- Inspektorat didesak untuk merampungkan audit terkait dugaan penyimpangan tunjangan transportasi yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS, dan membukanya ke publik. Hal itu sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Demikian disampaikan Nardo Pasaribu, Rabu (15/2). Dikatakan Ketua Umum DPP LSM Amanah Rakyat (AMATIR) Riau itu, proses audit tersebut telah dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Januari 2022 lalu.
"Sudah lebih setahun, Inspektorat tak juga menyampaikan hasil auditnya," ujar Nardo.
Terang hal ini menjadi pertanyaan publik terhadap kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tersebut, termasuk pihaknya. Padahal kata dia, berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah pihak telah diklarifikasi termasuk IYS.
"Kita mendesak agar Inspektorat segera menyampaikan hasil audit tersebut," kata Nardo.
Jika ada temuan, sebut dia, tentu Kejari Pekanbaru sebagai pihak yang mengusut perkara tersebut, bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika tidak, pastinya perkara tersebut tidak dilanjutkan.
"Ini demi kepastian hukum dalam perkara tersebut," pungkas Nardo Pasaribu.
Sebelumnya, Inspektur Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, dirinya telah melakukan ekspos bersama tim terkait proses audit tersebut.
"Jadi (ekspos bersama tim auditor)," ujar Iwan Simatupang melalui pesan singkat perpesanan WhatsApp, Selasa (14/2) kemarin.
Selain bersama tim, audit tersebut juga akan diekspos bersama Pj Wako Pekanbaru, Muflihun. Itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Tapi masih menunggu waktunya Pak Pj Wako dulu," sebut mantan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru itu.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menyurati Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menanyakan perkembangan hasil audit yang telah lama dimintakan.
"Kami sudah menyurati (Inspektorat)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.
Diketahui, pengusutan perkara itu sebelumnya dilakukan Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru. Proses penyelidikan rampung pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, Jaksa melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru.
IYS sendiri diketahui dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, IYS telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji IYS dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(Dod)