RIAUMANDIRI.CO - Richard Eliezer dijatuhi hukuman yang lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan Bharada E. Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang terbuka untuk publik, dan disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi nasional, Rabu (15/2/2023).
Dengan begitu, masa hukuman pidana Richard Eliezer tinggal satu tahun lagi Jika tanpa remisi dan tanpa banding dari JPU atau banding JPU ditolak. Bharada E diperkirakan akan bebas pada Februari 2024 atau tahun depan. Namun jika mendapat remisi, maka Richard bisa menghirup udara bebas lebih cepat atau banding JPU diterima bisa lebih lama.
Perkiraan ini didasarkan pada surat dakwaan Bharada E dengan No.Reg.Perkara : PDM- 243 /JKTSL/10/2022. Dijelaskan bahwa penangkapan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dilakukan pada 4 Agustus 2022 sampai dengan 5 Agustus 2022.
Sementara itu, surat perintah penahanan diterbitkan pada 5 Agustus 2022. Saat itu, Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Penahanan dilakukan Penyidik di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022. Perpanjangan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022. Perpanjangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 2 November 2022," seperti dikutip Rabu (15/2).
Dalam berkas dakwaan juga terungkap bahwa Bharada E beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (5/10). Status penahanan Richard Eliezer pun berubah.
"Bharada E ditahan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022," demikian dikutip dari surat dakwaan Richard Eliezer.(nan)