RIAUMANDIRI.CO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu Rapat Paripurna.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dari sembilan fraksi yang hadir, dua di antaranya menolak penetapan Perppu tersebut, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Begitu juga dengan DPD RI turut menyatakan menolak Perppu tentang Cipta Kerja tersebut untuk dijadikan Undang-Undang (UU).
“Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat II?,” ujar Wakil Ketua Baleg M. Nurdin memimpin rapat. Kemudin diikuti jawaban setuju oleh sebagian peserta rapat.
Dijelaskan M. Nurdin, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan alasan Perppu Ciptaker itu bukan saja cacat secara formalitas namun juga secara konstitusi. Ia juga menilai alasan ‘kegentingan pemerintah’ dalam menerbitkan perpu tersebut tidak rasional.
Ditambahkan M. Nurdin, Fraksi PKS juga menyatakan tidak ada urgensi genting dan mendesak untuk pemerintah menjadikan hal tersebut menjadi dasar menerbitkan Perppu. Terkait dengan kondisi ekonomi Indonesia, Fraksi PKS menilai pemulihan ekonomi nasional relatif stabil dan Indonesia juga tidak menunjukan adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi
“Jadi, tadi setelah kita dengar dari masing-masing fraksi, ya 7 fraksi menyetujui dan 2 fraksi tidak menyetujui untuk dijadikan undang-undang. Namun akhirnya kita sepakati bersama bahwa Perpu ini akan dibawa ke Paripurna untuk dijadikan undang-undang yang mungkin akan dilaksanakan pada awal masa persidangan depan karena kita besok sudah akan melakukan Rapat Paripurna penutupan masa sidang untuk kemudian memasuki masa reses,” jelas M. Nurdin.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun berharap disetujuinya Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat untuk menjadi lebih baik lagi.
“Harapannya apa yang diharapkan masyarakat juga bisa terpenuhi dengan lebih baik lagi. Waktu itu kan sudah jalan juga cuma ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki lagi, tapi karena payung hukumnya masih belum dirasakan cukup, maka dibuatlah Perpu. Sekarang ini Perppu-nya, sudah kami setujui,” pungkasnya. (*)