Riaumandiri.co- Harapan keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim. Rosti Simanjuntak mengatakan, harapannya agar Richard dihukum ringan.
Namun apapun vonis dan hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Richard, Ibunda Brigadir J itu mengatakan tetap akan memaafkan personel Brimob 24 tahun tersebut.
“Bharada E (Richard) sudah meminta maaf, dan sujud maaf kepada kami (Keluarga Brigadir J),” kata Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). Rosti kembali datang ke PN Jaksel menyaksikan langsung sidang vonis pembunuh anaknya. Kali ini, Rabu (15/2/2023), majelis hakim, akan memutuskan nasib hukum terhadap Richard selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46.
“Artinya sujud maaf itu, semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim untuk mengadili Richard,” ujar Rosti.
Richard, mengacu tuntutan jaksa meminta majelis hakim menghukum 12 tahun penjara. Jaksa membuktikan peran Richard sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (8/7/2022). Richard menembak Brigadir J dengan Glock-17.
Akan tetapi, penembakan oleh Richard itu dilakukan atas perintah dari terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Rosti melanjutkan, meskipun Richard yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Tetapi kata dia, Richard adalah korban dari rencana jahat Sambo sebagai dalang utama pembunuhan.
Richard juga sebagai terdakwa yang mengungkap semua rangkaian peristiwa tentang pembunuhan Brigadir J tersebut. Berkali-kali juga Richard sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
Karena itu, Rosti mengharapkan, agar Richard mendapatkan vonis dan hukuman yang paling ringan. “Tetapi apapun yang menjadi keputusan hakim nantinya, kami sekeluarga tetap memaafkan Richard. Selaku manusia, kami diajarkan untuk memaafkan. Jadi kami tetap memaafkan,” kata Rosti.
Richard menjadi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang akan ditentukan nasib hukumnya di pengadilan. Sebelumnya, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis dan hukuman terhadap empat terdakwa lainnya. Pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun penjara. Dan pada hari yang sama, majelis hakim juga menghukum terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) selama 13 tahun penjara.
Hukuman terhadap Kuat dan Ricky itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya cuma dihukum 8 tahun penjara.
Pada Senin (13/2/2023) terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Hukuman terhadap Putri itu, juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim hanya menghukum 8 tahun.
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menghukum paling berat dengan pidana mati. Hukuman terhadap Sambo itu, juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang saat penuntutan meminta hakim memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pidana penjara seumur hidup.