RIAUMANDIRI.CO- Terpidana Kasus pembunuhan Brigadir J Ferdi Sambo diprediksi masih bisa menerima hukuman lebih ringan dari hukuman mati yang divoniskan kepadanya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Alasannya, kata Sugeng, majelis hakim dalam menyampaikan putusan pada sidang Senin (13/2) kemarin tidak menyinggung pertimbangan yang meringankan bagi Sambo.
"Vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri," kata Sugeng dalam siaran pernsya, Selasa (14/2).
Sugeng pun meyakini eks Kadiv Propam Polri itu akan banding karena kecewa sudah diberi hukuman mati. "Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal yang meringankan (bagi Ferdy Sambo)," kata Sugeng.
Menurut dia, selama persidangan, Sambo bersikap sopan. Selain itu, Sambo juga belum pernah dihukum sebelumnya.
"Dia memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat (anggota Polri). Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati," kata Sugeng.
Dia mengakui tindakan pembunuhan itu sangat kejam, tetapi tidak sadis. Menurutnya, aksi pembunuhan muncul gegara Sambo lepas kontrol.