RIAUMANDIRI.CO- Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri, dengan tersangka Enda Dwi Seputra. Upaya itu dilakukan dengan mengacu pada petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti.
Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Adapun perkara dimaksud terkait pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah oleh yang bersangkutan kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu. Dimana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Yakni, Enda Dwi Seputra. Mantan Pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Riau.
Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan pada 26 Januari 2023 kemarin untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya. Penelitian itu dilakukan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hasilnya, untuk sementara berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara perkara ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.
"Perkembangan penyidikan, berkas perkara dikembalikan oleh JPU atau P-19 terhitung tanggal 9 Februari 2023," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (12/2).
Atas hal itu, kata Sunarto, penyidik saat ini tengah berupaya melengkapi kembali berkas perkara tersebut. Setelah rampung, berkas perkara akan kembali diserahkan ke Jaksa.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi kembali berkas perkara," pungkas Sunarto.
Sebelumnya, Sunarto pernah menyampaikan bahwa pengusutan perkara bermula itu dari adanya laporan pihak bank.
"Penyidik menetapkan tersangka inisial END (56). Yang bersangkutan adalah mantan karyawan salah satu BUMD di Provinsi Riau," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Dikatakan Sunarto, tersangka merupakan mantan Pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri. Saat bertugas, dia memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, diketahui Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.103.660.905,27," kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Narto kemudian memaparkan kronologis kejadian. Yaitu, pada periode Mei hingga Agustus 2013, BRK Capem Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (19/1) sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian," ungkap Narto.
"Dia ditangkap di rumahnya di Karangjenjem Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Terpisah, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Januari 2023 kemarin. Hasilnya, yang bersangkutan (Enda,red) ditetapkan sebagai tersangka," kata Teddy.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Teddy.(Dod)