Riaumandiri.co- Dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkan empat tersangka.
Korupsi pembangunan sekolah pada 2017 itu telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Audit dengan kerugian miliaran rupiah itu dijadikan sebagai salah satu bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, 4 tersangka masing-masing berinisial SS, DA, KA dan MFS. Sebelum penetapan, penyidik terlebih dahulu memeriksa mereka sebagai saksi.
"Setelah pemeriksaan dilakukan gelar perkara, hasilnya mereka bisa diminta pertanggungjawaban sebagai tersangka," kata Bambang, Kamis siang, 9 Februari 2023.
Bambang mengatakan, tersangka SS dalam proyek bernilai Rp1,4 miliar itu merupakan konsultan pengawas, DA sebagai direktur perusahaan, MFS sebagai kontraktor dan KA merupakan PNS yang berposisi sebagai pejabat pembuat komitmen.
"Penetapan tersangka setelah penyidik meminta keterangan 24 saksi, dua ahli dari barang dan jasa serta ahli auditor perhitungan kerugian negara," jelas Bambang.
Bambang menyatakan, proyek dari APBD Provinsi Riau itu diduga sarat korupsi. Hasil penelusuran penyidik, proyek itu terdapat kekurangan volume pekerjaan. Hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak dan diduga ada mark up.
Keadaan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan audit BPKP hasil pekerjaan telah merugikan negara Rp1,2 miliar lebih.(lp6)