RIAUMANDIRI.CO - Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang dibebankan kepada jemaah 70 persen atau lebih kurang sebesar Rp69 juta.
Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909. Angka ini hanya berselisih Rp514.888 dari BPIH 2022. Persoalannya, biaya yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 2023 ini 70% dari BPIH, yaitu berbanding terbalik dengan haji 2022, yaitu hanya 30% BPIH. Biaya yang dibebankan kepada jemaah ini disebut Biaya Perjalan Ibadah Haji atau Bipih.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi menegaskan pihaknya akan memihak kepada kepentingan masyarakat dan tengah mencoba mencari solusi terbaik ataupun win win solution terkait pengelolaan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.
“Yang pasti kami komisi VIII akan selalu memihak kepada kepentingan masyarakat agar mereka yang sudah menanti 10-12 tahun semua bisa berangkat dengan Bipih yang terjangkau,” kata Kahfi saat konferensi pers di ruang rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2023) sore.
Kahfi menyebut persentase biaya yang ditanggung jamaah dari BPIH tahun ini diusulkan Kemenag berbanding terbalik dengan tahun 2022. Tahun 2022 hanya 30% ditanggung jemaah dan tahun ini dibalik menjadi 70%.
"Saya kira ini yang membuat jamaah mungkin kaget karena kenaikannya yang signifikan ditambah lagi dengan limit waktu yang sangat singkat untuk melakukan pelunasan,” paparnya.
Kahfi menyebutkan pihaknya bersama pemerintah terus berkoordinasi untuk mencari solusi pengelolaan pemberangkatan jemaah haji yang berkelanjutan tetapi juga mengedepankan keadilan dan keterjangkauan para-para calon jemaah.
“Selain tadi sudah melakukan hubungan ke Arab Saudi yang tujuan utamanya adalah untuk memastikan real cost untuk semua komponen pembiayaan yang akan diusulkan oleh pemerintah. Kalau memang real cost itu sudah memenuhi aspek rasionalisasi barulah Komisi VIII nanti akan memutuskan berapa sebenarnya BPIH yang akan kami tetapkan,” jelasnya.
Kahfi bahkan berharap agar minimal pembebanan pembiayaan haji berada pada titik 50:50. Untuk itu pihaknya terus mendorong BPKH untuk terus melakukan melakukan inovasi investasi sehingga bisa menghadirkan manfaat yang lebih besar untuk jamaah.
“Kalau usulan kami sih sebenarnya memang kalau bisa memutuskan 50:50 saja, jadi sama-sama menanggung 50%. Memang kalau pendekatan investasi kita yang ada hari ini itu nggak mampu. Karena itu kita dorong BPKH melakukan inovasi investasi sehingga bisa menghadirkan manfaat yang lebih besar untuk jamaah. (*)