Riaumandiri.co- Penjabat (Pj) Bupati Kampar DR. H. Kamsol membuka secara resmi Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka pemeriksaan interm atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022. Kegiatan ini digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Rabu (8/2).
Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Riau yang diwakili Kepala Pengendali Teknis Meidy Yudistira dan seluruh staf BPK-RI yang akan bertugas di Kabupaten Kampar, seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan seluruh Camat se-kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Kampar berharap tidak ada satu SKPD pun yang lalai atau tidak tepat waktu dalam penyusunan laporan keuangan dimaksud, karena akibat kelalaian atau keterlambatan satu SKPD saja akan berdampak tidak selesainya penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh bidang akuntansi dan pelaporan dalam hal ini badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kampar (PPKD).
Kamsol juga meminta kepada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah juga secara pro aktif untuk meminta laporan keuangan dimaksud dan secara berkala melaporkan kepada saya, SKPD mana yang belum menyiapkan dan menyampaikan laporan keuangan dimaksud sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Kamsol juga memerintahkan seluruh kepala SKPD untuk segera menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2022, mengingat batas akhir penyampaian laporan dimaksud harus disampaikan kepada PPKD paling lambat minggu ketiga bulan Februari tahun 2023.
“Saya berharap kepada tim pemeriksa untuk dapat memberikan bimbingan dan pembinaan kepada para pengelola laporan keuangan SKPD," pintanya.
Diakhir arahannya Kamsol menyampaikan Kepada seluruh kepala SKPD selaku pengguna anggaran agar tetap berada di tempat selama proses pemeriksaan berlangsung, dan apabila ada tugas dan kegiatan keluar daerah harus seizin saya selaku Pj. Bupati kampar, untuk itu sekali lagi saya perintahkan kepada Kepala SKPD untuk dapat mendampingi secara langsung proses penyusunan laporan keuangan dimaksud agar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu Kepala Pengendali Teknis Meidy Yudistira dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dimana laporan keuangan terdiri dari 7 (tujuh) laporan yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) , dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Ia menambahkan pelaksanaan pelaporan yang telah diamanatkan oleh PP 71/2010 tersebut wajib dilaksanakan, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah.
“Untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2022 ini dapat lebih ditingkatkan kualitasnya, dimana pada tahun-tahun sebelumnya Kabupaten Kampar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut yang keenam kalinya terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan," jelasnya.
Dirinya juga mengatakan telah hadir tim dari BPK-RI Perwakilan Propinsi Riau yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sesuai dengan surat tugas no.42/ST/XVIII.PEK/02/2023 tanggal 3 Februari 2023, untuk melaksanakan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 di Bangkinang dan instansi terkait lainnya.
Meidy Yudistira juga menyampaikan kepada seluruh bendahara, PPK-SKPD, PPTK dan pejababat terkait agar memenuhi seluruh permintaan data/dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa sesuai dengan surat yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD yaitu Paling Lambat Tanggal 9 Februari 2023.