PASIRPENGARAIAN(HR)-Meski menyandanag status tersangka, Bupati Rokan Hulu H Achmad Msi, mengaku hal tersebut tidak mengganggu konsentrasinya dalam memimpin daerah.
Hal itu, diakui Bupati saat sejumlah wartawan, mempertanyakan hal itu di Pasirpengaraian. Sebagai seorang pimpinan daerah, dirinya tetap fokus menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, meski tengah menghadapi persoalan hukum, roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. “Status hukum itu tidak mengganggu konsentrasi saya sebagai pimpinan daerah,” sebutnya.
Achmad mengatakan, status tersangka yang disandangnya saat ini, merupakan risiko baginya, sebagai pimpinan daerah yang membela kepentingan rakyat. Dia mengaku ikhlas, dan siap menghadapi proses hukum sebagai warga negara yang baik," bebernya.
Seperti diketahui, Bupati Rokan Hulu Achmad Msi, ditetapkan penyidik Polda Riau sebagai tersangka penghasutan pencurian TBS PT Budi Murni Panca jaya di lahan yang masih bersengketa dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR).
Pemeriksaan terhadap Bupati Achmad sebelumnya telah dijadwalkan pada 30 April 2015 lalu, namun Bupati meminta penundaan pemeriksanaan dikarenakan harus menghadiri khaul wafatnya ibunya. (adv/humas)