Riaumandiri.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menerima putusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, dengan begitu KPU Riau tinggal menjalankan sesuai aturan yang telah diundangkan itu.
PKPU itu tentang pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) dan penetapan jumlah kursi anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Tahun 2024.
Komisioner KPU Riau Divisi SDM Nugroho Noto Susanto membenarkan akan telah diterimanya aturan penetapan jumlah kursi tersebut oleh KPU Riau, pihaknya akan menjalankan aturan tersebut.
"Iya, KPU Riau telah menerima salinan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu," jawab Nugroho Noto Susanto saat dikonfrimasi, Selasa (7/2).
Dalam salinan putusan itu, ada beberapa penambahan jumlah kursi dan dapil di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Dengan begitu, penambahan tersebut sudah sah dan sudah dapat dipublis.
"Iya sudah sah terkait penambahan dapil dan penambahan jumlah kursinya," sambung Nugi sapaan akrab pria itu.
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu memuat pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR RI yakni DPR RI dari Riau 13 kursi dengan sebaran Dapil Riau I sebanyak 7 kursi dengan Dapil Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Dumai.
Sedangkan Dapil Riau 2 dengan jumlah kursi 6 tersebar di Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kuansing.
Lalu untuk DPRD Riau jumlah kursi tetap yakni 65 kursi terbagi Dapil 1 Kota Pekanbaru 9 kursi, Dapil 2 Kampar 8 kursi, Dapil 3 Rokan Hulu 6 kursi, Dapil 4 Rokan Hilir 7, Dapil 5 Bengkalis Meranti Dumai 11 kursi, Dapil 6 Pelalawan Siak 8 kursi, Dapil 7 Indragiri Hili 8 kursi dan Dapil 8 Indragiri Hulu Kuansing 8 kursi.
Kemudian untuk DPRD Kabupaten/Kota terdapat ada penambahan jumlah kursi yakni di DPRD Kota Pekanbaru dari 45 kursi menjadi 50 kursi, kemudian DPRD Pelalawan dari 30 kursi menjadi 40 kursi dan DPRD Dumai dari 35 kursi menjadi 40 kursi.
Sedangkan lainnya jumlah kursi tetap yakni DPRD Inhil 45 kursi, DPRD Bengkalis 45 kursi, DPRD Inhu 40 kursi, DPRD Kampar 45 kursi, DPRD Rohul 45 kursi DPRD Rohil 45 kursi, DPRD Siak 40 kursi, DPRD Kuansing 35 kursi, DPRD Meranti 30 kursi.
"Iya, ini sudah sah," tutup Nugi meyakinkan sekali lagi akan penetapan Dapil dan penambahan jumlah kursi. (Mal)