RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri turun tangan menyelesaikan kisruh di lembaga riset tersebut.
Mulyanto menyebut peran Megawati sangat penting dalam mengatasi masalah yang dihadapi BRIN saat ini. Sebagai Ketua Dewan Pengarah, Megawati dapat memberikan arahan yang baik kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Ketua Dewan Pengarah perlu mempelajari kondisi objektif BRIN saat ini. Termasuk latar belakang keluarnya rekomendasi Komisi VII DPR RI yang mengusulkan penggantian Ketua BRIN Laksana Tri Handoko.
"Kini saatnya Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ibu Mega mengambil sikap tegas untuk mengusulkan kepada Presiden Jokowi soal penggantian Kepala BRIN," kata Mulyanto kepada media ini, Selasa (7/1/2023).
Karena menurut politisi PKS itu, Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan dan kapasitas untuk itu dalam rangka menjaga arah agar BRIN tetap konsisten sesuai dengan cita-cita pembentukannya.
:Kita tidak ingin, BRIN yang menjadi lembaga sentral bagi pembangunan riset dan inovasi nasional ini oleng dan terpuruk, karena tidak terkelola dan terkonsolidasikan dengan baik," ujarnya.
Mulyanto menyarankan Ketua Dewan Pengarah BRIN dapat turun dan berdialog dengan para peneliti, perekayasa, para tokoh iptek, serta para sesepuh pembangunan Iptek nasional untuk menyerap aspirasi mereka dari hati ke hati.
"Peran Ketua Dewan Pengarah BRIN sangat vital dalam kondisi sekarang ini untuk menyelamatkan bangunan riset dan teknologi nasional. Sebelum terlambat dan “kadung” ambruknya sendi-sendi kelembagaan Iptek tersebut.
Sebelumnya diberitakan Komisi VII DPR RI, merekomendasikan pemberhentian Ketua BRIN karena dianggap gagal menjalankan tugas. Handoko dinilai tidak berhasil menjalankan proses penggabungan lembaga riset pemerintah. Akibatnya kegiatan riset nasional tidak berjalan sebagaimana mestinya.
BRIN juga dinilai gagal karena terdapat selisih laporan penggunaan anggaran yang diterima DPR dengan yang beredar di media. Hal ini menandakan ada upaya Kepala BRIN menutupi potensi kerugian negara yang disalurkan melalui BRIN. (*)