Riaumandiri.co- Seorang pria berinisial FR (20) ditangkap Polsek Bukit Raya karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan/curanmor. Rekan pelaku saat melaksanakan aksinya yakni MA masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka FR polisi menyita 1 unit sepeda motor honda schoppy dan 1 unit handphone Samsung A50 warna Biru.
“Bersama pelaku diamankan 1 unit sepeda motor honda schoopy beserta kunci kontak, 1 unit handphone Samsung A50 warna Biru, yang setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa ia dan teman nya yang bernama MA (DPO) telah melakukan pencurian di sebuah rumah yg beralamat di Jalan Kartama pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut,”ungkap AKP Syafnil.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Sabtu (4/2) pukul 01.00 WIB, saat team opsnal Bukit Raya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Residivis Curat yang baru keluar dari lembaga Permasyarakatan.
Pelaku dengan inisial FR (20) melarikan diri dan berhasil ditangkap keesokan harinya yang sedang berada di Jalan Pribadi Desa Kubang Jaya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksima tujuh tahun penjara. (CR01)