Riaumandiri.co-Komisi III DPRD RIAU mempertanyakan status salah satu Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) atas nama Jonly. Hal ini status yang bersangkutan saat ini merupakan ASN Pusat sebagai tenaga fungsional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD RIAU H Zulkifli Indra, di Pekanbaru, Rabu. Menurutnya, ini tentunya telah melanggar aturan yang seharusnya seseorang duduk sebagai Komisaris di BUMD merupakan pejabat aktif eselon II di Pemprov Riau.
Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam.Negeri Nomor 37 tahun 2018
tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas atau anggota dan anggota direksi BUMD yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 yang termaktub dalam pasal 17 menyebutkan bahwa jabatan komisaris BUMD merupakan berasal dari pejabat daerah.
'Dengan demikian kita meminta gubernur Riau untuk segera mengevaluasi salah seorang komisaris di PT PIR, karena yang bersangkutan bukan lagi pejabat daerah. Karena yang bersangkutan bukan pejabat daerah maka yang bersangkutan harua diganti," jelas Zulkifli Indra.
Dirinya khawatir bila persoalan didiamkan akan ada temuan dalam hal tidak menjalankan ketentuan Permendagri sejak yang bersangkutan resmi berstatus ASN Pusat. Harusnya diminta atau tidak diminta yang bersangkutan legowo mundur.
Komisi III dalam.waktu dekat berencana mengundang Biro Ekonomi untuk meminta penjelasan tentang persoalan ini. Ini juga termasuk tentang pengangkatan Staf Ahli Komisaris PT PIR .
Diketahui, keberadaan PT PIR merupakan perusahaan plat merah yang dimiliki PEMPROV RIAU, Pemkab Siak da. Pemkab Rokan Hilir.
Sementara itu. Kepala Biro Ekonomi dan SDA John Armedi Pinjem saat dikonfirmasi mengaku akan mempelajari lebih lanjut tentang persoalan itu. Namun menurutnya, sampai saat ini status Jonly masih Komisaris di BUMD PT PIR. (dar)