Aktivitas PT SWP Minta Dihentikan

Senin, 04 Mei 2015 - 09:29 WIB
Senam Massal Bupati Inhu senam massal bersama masyarakat Desa Buluh Rampai, kecamatan Seberida, serta peresmian turnamen bola voli dalam rangkat HUT desa Buluh Rampai (7/2).

RENGAT (HR)-Masyarakat Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu berharap seluruh aktivitas PT Sinar Widita Pamarta  dihentikan. Sebab,permasalahan dengan masyarakat yang tergabung dalam koperasi Raja Bertuah (RB) sejak tahun 2007 belum juga tuntas.Perusahaan perkebunan sawit tersebut dinilai tidak memiliki itikat baik untuk menuntaskan permasalahan dengan masyarakat.

Serta menikmati hasil diatas kebun masyarakat yang sebelumnya juga sudah ditanami berbagai tanaman termasuk sawit.

“Kita mengetahui bahwa areal yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh PT  SWP diseberang Air Molek I sebelumnya milik masyarakat. Serta sebelumnya sudah dikelola bahkan sudah mendapatkan bantuan bibit sawit dari Dinas Perkebunan Inhu,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Inhu H  Zaharman Kaz, Minggu (3/5).

Menurutnya, masyarakat dalam wadah koperasi RB juga sudah melaksanakan hearing dan juga pertemuan dengan pemerintah. Dari hasil pertemuan tersebut tim dari Pemkab Inhu juga sudah turun dan menentukan titik koordinat areal masyarakat.

“Tetapi hak masyarakat yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2007 sampai saat ini juga belum biasa diselesaikan. Sebelum kesabaran masyarakat habis serta terjadi hal-hal yang dapat merugikan serta menimbulkan konflik dan mengganggu stabilitas keamanan sebaiknya Pemkab. Inhu hentikan aktifitas operasional PT. SWP,” tegas Zaharman.

Kepala Bagian Administrasi Umum Pemkab Inhu, H Hendri dikonfirmasi terkait adanya permintaan agar operasional PT. SWP dihentikan silahkan saja. “Silahkan saja masyarakat berpendapat seperti itu, tetapi pengaturannya tetap oleh Pemkab Inhu,” ucapnya.

Diungkapkan, hingga saat ini (Minggu, red) belum ada perpanjangan izin PT. SWP. Hal tersebut disebabkan oleh  belum tuntasnya permasalahan lahan dengan masyarakat sekitar yang tergabung dalam koperasi RB.

“Hingga saat ini belum ada perpanjangan izin lokasi PT. SWP walaupun permohonannya sudah masuk. Sebab sengketa lahan yang terjadi dengan masyarakat yang tergabung dalam koperasi Raja Bertuah belum juga tuntas,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Bupati Inhu nomor: 84 tahun 2010 tanggal 29 April 2010 yang ditandatangani H. Mujtahid Thalib izin lokasi perusahaan tersebut hanya berlaku satu tahun setelah ditandantangani. Dengan luas areal 1.480 hektar untuk pembangunan kelapa sawit pola kemitraan.

Sementara itu owner PT SWP Wilson serta humasnya Hepi Irwandi hingga berita ini dibuat belum berhasil dikonfirmasi.***
 

Editor:

Terkini

Terpopuler