Riaumandiri.co- Untuk membela
Brahada E, Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae
(sahabat pengadilan) ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
yang memeriksa perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Surat terkait disebut
sudah dikirim ke PN Jakarta Selatan.
"Kami, Aliansi Akademisi
Indonesia menyampaikan surat ini dalam rangka menyatakan diri sebagai sahabat
peradilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang
Lumiu," ujar aliansi dalam keterangan pers, Rabu (1/2).
Setidaknya terdapat tujuh orang
yang tergabung dalam aliansi ini. Mereka ialah Prof. Dr. Sulistyowati Irianto
(Fakultas Hukum UI); Prof. Dr. Herlien D Setio (Fakultas Teknik Sipil ITB);
Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI); Prof. Dr. Mayling
Oey-Gardiner (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI).
Kemudian Prof. Dr. Riris
Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI); Dr. Sangriadi Setio (Fakultas Teknik
Mesin dan Dirgantara ITB); dan Oelin Marliyantoro (STPMD "APMD"
Yogyakarta).
Mereka mengatakan kasus dugaan
pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diduga
melibatkan Ferdy Sambo dan Richard harus ditangani dengan adil dan pemahaman
hukum yang tidak sekadar bersifat tekstual melainkan juga kontekstual.
"Kami yakin bahwa untuk
memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer seharusnya tidak
berat," imbuhnya.
Aliansi menuturkan terdapat empat
alasan kuat untuk membela Richard. Pertama, yang bersangkutan dinyatakan
sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Richard dinilai
rela menanggung risiko demi membongkar kebenaran dalam kasus kematian Yosua.
"Tanpa kejujuran dan
keberanian Eliezer kasus ini akan tertutup rapat menjadi 'dark number',"
ucap aliansi.
Alasan kedua, ada relasi kuasa
yang timpang dalam hubungan Richard dengan Sambo sehingga perintah sulit
ditolak. Ketiga, aliansi mendukung Richard untuk tidak dihukum berat. Dengan
demikian, menurut aliansi, hal itu akan menyelamatkan anak muda yang masih memiliki
masa depan panjang.
"Keempat, 'Eliezer adalah
kita', membela dia adalah memperjuangkan akses keadilan sosial, keadilan
substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan dan
memberi pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang
belajar," ucap aliansi.
Ini kali kedua amicus curiae
membela Richard diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Institute for
Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM sudah lebih dulu mengirimkan
amicus curiae untuk memberi perlindungan terhadap Richard sebagai JC.
Richard dituntut dengan pidana 12
tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan
berencana Yosua.
Menurut jaksa, sikap kooperatif
Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk
menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang
lain yakni Yosua. Richard diduga ikut menembak Yosua.