Polrestas Amankan Pelaku PencabulanGadis Bawah Umur

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:49 WIB

Riaumandiri.co-Dua pria harus merasakan hawa sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pekanbaru, keduanya diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Dua pria tersebut inisial AI (28) dan AT (20), korbannya masih berumur 13 tahun. Aksi pencabulan itu terjadi pada Rabu (25/1) dirumah orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Limapuluh.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompop Andrie Setiawan menyebut bahwa korban dibujuk rayu dan diimingi uang.

"Korban ini dibujuk rayu, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang," kata Kompol Andrie Setiawan, Senin (30/1).

Kedua pelaku ini sempat melakukan persetubuhan badan terhadap pelaku, entah apa yang merasuki kedua pelaku remaja itu hingga melakukan perbuatan keji itu.

"Persetubuhan tersebut terjadi didalam rumah orang tuanya," sambung Kompol Andrie itu.

Kejadian itu terbongkar setelah orang tua korban mendengar cerita dari anaknya, lalu membuat laporan ke polisi. Semenjak itu, polisi pun melakukan penyeledikan dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

"Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (26/1), pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik PPA," pungkasnya.

Kedua pelaku yang telah melanggar  Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mal) 

Editor: Wahyu Hismi

Terkini

Terpopuler