Riaumandiri.co-Dua pria harus merasakan hawa sel tahanan Markas Kepolisian
Resor Kota (Mapolresta) Pekanbaru, keduanya diduga sebagai pelaku
pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur.
Dua
pria tersebut inisial AI (28) dan AT (20), korbannya masih berumur 13
tahun. Aksi pencabulan itu terjadi pada Rabu (25/1) dirumah orang tua
salah satu pelaku di Kecamatan Limapuluh.
Kapolresta Pekanbaru
Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompop
Andrie Setiawan menyebut bahwa korban dibujuk rayu dan diimingi uang.
"Korban ini dibujuk rayu, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang," kata Kompol Andrie Setiawan, Senin (30/1).
Kedua
pelaku ini sempat melakukan persetubuhan badan terhadap pelaku, entah
apa yang merasuki kedua pelaku remaja itu hingga melakukan perbuatan
keji itu.
"Persetubuhan tersebut terjadi didalam rumah orang tuanya," sambung Kompol Andrie itu.
Kejadian
itu terbongkar setelah orang tua korban mendengar cerita dari anaknya,
lalu membuat laporan ke polisi. Semenjak itu, polisi pun melakukan
penyeledikan dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Kedua
pelaku ditangkap pada Kamis (26/1), pelaku pencabulan anak dibawah umur
diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh
penyidik PPA," pungkasnya.
Kedua pelaku yang telah melanggar
Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mal)