PT SPR Dilaporkan ke SKK Migas

Senin, 04 Mei 2015 - 08:16 WIB
ILUSTRASI

PEKANBARU (HR)-Komisi C DPRD Riau mengambil kebijakan mengadukan PT Sarana Pembangunan Riau ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini disebabkan hingga saat ini, pihaknya belum juga menerima hasil audit terhadap perusahaan yang mengelola Blok Langgak tersebut.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, pihaknya bertekad menyelesaikan sejumlah permasalahan yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Riau. Sampai saat ini, belum ada sikap pasti dari Pemprov Riau, terkait keberadaan perusahaan plat merah itu. Meski pun sudah ada rekomendasi dari DPRD yang diserahkan kepada Pemprov Riau selaku pemegang saham.

Salah satu perusahaan yang akan menjadi perhatian khusus Dewan adalah, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Hal itu terkait sikap manajemen perusahaan itu yang membandel dan tidak mau diaudit auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Menyikapi hal itu, Komisi C DPRD Riau mengambil kebijakan dengan langsung meminta bantuan kepada Pemerintah pusat, melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"PT SPR ini salah satu perusahaan yang mengelola minyak di Blok Langgak. Ini berarti perusahaan ini ada di bawah pengawasan negara melalui SKK Migas. Kita mencoba mengoordinasikannya dengan BP Migas, terkait dengan perusahaan ini. Sampai sekarang kita belum menerima laporan dari Pemprov hasil dari audit terakhir oleh BPKP," terang Aherson, Minggu (3/5).

Dijelaskan Politisi partai Demokrat ini, dengan posisinya sebagai pengelola Blok Langgak, maka PT SPR ikut berada dalam pengawasan SKK Migas. Karena itu, perusahaan ini wajib menyampaikan laporan terkait pengeluaran dan pemasukan ke SKK Migas. Dengan pertimbangan itu, maka Komisi C DPRD Riau meminta bantuan dari SKK Migas untuk menyampaikan hasil kinerja PT SPR.

"Saya sudah menelepon langsung SKK Migas terkait dengan hasil audit yang dilakukan pihak SKK Migas. Mereka siap memberikannya, dan kami akan mengirimkan surat resmi kepada SKK Migas untuk meminta hasil audit dari mereka. Nah, dari sinilah akan diketahui bagaimana kinerja dari PT SPR ini," ujar Aherson.

Sejauh ini Komisi C juga telah berkoordinasi dengan BPKP yang telah mengaudit PT SPR. Sejauh ini, hasil audit telah dikembalilan kepada Pemprov Riau, namun belum lengkap. Hal itu disebabkan pihak PT SPR tidak menyerahkan laporannya secara utuh. Karena itu, BPKP kembali akan mengaudit PT SPR, dan mempelajari hasil audit dari SKK Migas.

"Sejauh ini kita belum menerima laporan tentang hasil laporan audit dari SKK Migas, termasuk BPKP juga belum menerima laporan dari Pemprov hasil audit dari pusat. Itulah yang kami tunggu laporan audit dari SKK Migas," jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, Pemprov Riau sebagai pemilik saham, harus tegas dalam menentukan nasib BUMD Riau, karena BUMD ini dijalankan melalui uang rakyat yang diambil dari APBD. Tidak boleh ada pihak lain yang ikut mengintervensi atau melindungi perusahaan yang memang tidak bisa menjalankan perusahaannya dengan benar.

Kalau memang BUMD tersebut telah melakukan kesalahan dan tidak melaporkan kinerja secara benar, tidak mungkin dilindungi. Kalau hanya menjalankan perusahaan dengan menyusu dari dari APBD, lebih baik manajemen yang ada diganti.

"Tidak ada yang perlu dilindungi. Kalau dilindungi berarti melawan negara , begitu juga dengan SKK Migas tidak mungkin melindungi perusahan yang tidak bisa menjalankan tugasnya untuk mengelola minyak negara. Jadi data yang konkrit itu ada pada SKK Migas. Dari situ nantinya akan ketahuan, betul atau tidak SPR ini menghasilkan bagi daerah. Kita minta Pemprov untuk melakukan penyegaran dalam manajemen dari hasil audit SKK Migas nanti," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak manajemen SPR menolak untuk diaudit oleh BPKP, karena mereka menilai BPKP tidak ada kapasitas dalam mengaudit laporan keuangan PT SPR. Sebelumnya, Pemprov Riau pun menegaskan kepada pihak SPR untuk menyerahakn secara utuh hasil laporan baik kinerja manajemen maupun laporan keuangan kepada BPKP.

PT SPR merupakan operator dalam pengelolaaan Blok Langgak yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar. Namun sejauh ini, belum diketahui apa saja yang telah dihasilkan oleh perusahaan darah ini dalam pengelolaan migas tersebut. (nur)

Editor:

Terkini

Terpopuler