Riaumandiri.co - Sabar Jasman masih berupaya lolos dari jeratan hukum yang
menjeratnya. Direktur PT Sabarjaya Karyatama itu diketahui mengajukan
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.
Sabar
Jaya adalah terpidana perkara korupsi pembangunan drainase Paket A Kota
Pekanbaru. Dalam perkara itu, dia dihukum 5 tahun penjara dan denda
Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sabar juga diwajibkan membayar
uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195 subsidair 2 tahun
penjara.
Putusan
tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Mahkamah
Agung (MA) RI. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Suhadi
pada 29 Januari 2021 lalu.
Dua tahun berselang, Sabar masih berupaya untuk lolos dari jeratan hukum. Dia dikabarkan mengajukan upaya hukum PK.
Hal itu diketahui dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/index.php/ .
Dari situ didapat informasi kalau permohonan PK tersebut disampaikan
pada 9 Januari 2023 kemarin. Adapun pihak Termohon adalah Penuntut Umum.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus
Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus
(Pidsus) Agung Irawan mengaku belum mengetahui hal itu. Penuntut Umum,
kata dia, belum menerima pemberitahuan dari pengadilan.
"Belum (ada pemberitahuan)," ujar Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/1).
"(Pemberitahuan) Kami diundang untuk menghadiri sidang PK," sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Jika
menerima pemberitahuan, kata Agung, pihaknya akan menyiapkan tim untuk
menghadapi sidang PK. Penuntut Umum, yakin dia, akan bisa mementahkan
upaya hukum PK tersebut.
"Kita yakin Permohonan (PK) itu akan ditolak," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.
Diketahui,
JPU sebelumnya menuntut Sabar Jasman dengan pidana penjara selama 4,5
tahun, dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga
diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar atau subsidair
2 bulan penjara.
Selain
dia, perkara ini juga menjerat sejumlah nama lainnya yang dihadapkan di
persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah Iwa Setiadi yang
merupakan Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Enginering Consultant.
Lalu, Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windra
Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pengusutan
perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru.
Adapun kronologis perkara, pada tahun 2016 lalu, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air
Riau menganggarkan dana dengan nilai pagu anggaran sebesar
Rp14.314.000.000 untuk pembagunan Drainase Paket A dari simpang Jalan
Riau hingga Simpang SKA Pekanbaru.
Proyek
pembangunan drainase tersebut dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama
dengan nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp11.450.609.000. Namun,
dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase
tersebut. Dimana pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana
sudah dicairkan 100 persen.
Akibatnya
timbul kerugian negara sebesar sebesar Rp2.523.979.195. Itu diketahui
dari Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan
Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Drainase Jalan Sukarno-Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang
Jalan Riau-Simpang SKA) pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber
Daya Air Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 Nomor : SR-274/PW04/5/2018
tanggal 18 September 2018.(Dod)