Riaumandiri.co- Meski tengah dikurung di Lapas Kelas II A Pekanbaru tidak membuat Leo (38) kapok melakukan tindakan kriminal. Terbaru, Leo terlibat sebagai pengendali jaringan narkoba internasional lebih kurang 20 kg.
Selain Leo, ada 3 kurir lainnya yang juga diciduk polisi yakni pria inisial IRF (25) dan teman perempuannya NIA (25) serta penerima paket inisial AFR (32), pada Jumat (6/1/2023) jelang siang di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya.
"Modus para pelaku ini menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya yang dibungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel," kata Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dirnarkoba Kombes Yos Guntur dan jajarannya serta undangan lainnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan lebih kurang 20 kg sabu yang dikemas dalam kantong teh cina bertuliskan ZH668. Kemudian, 20 ribu butir ekstasi disimpan dalam empat kantong plastik. Empat buah tas ransel, lima unit hp, satu ATM, motor Yamaha Nmax BM 2409 ABK dan Honda Beat BM 3073 AAA.
Wakapolda menjelaskan, penangkapan sabu ini berawal masuknya informasi Kamis (6/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB yang diterima Kasubdit III AKBP Diari. Setelah didalami, tim ini berhasil mengamankan IRF dan NIA di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya.
"Sabu ini diamankan di dalam rumah dan berhasil menangkap IRF dan INA bersama 20 ribu butir ekstasi dan barang bukti lainnya," terang Wakapolda.
Hasil introgasi, keduanya mengaku barang bukti tersebut baru saja dijemput disalah satu home stay di Pekanbaru. "Keduanya mengaku diperintah Leo, napi yang ditahan di Lapas Kelas 2A Pekanbaru," ujar Wakapolda.
Prosesnya, tersangka Leo memberikan perintah melalui aplikasi WA menghubungi IRF. Setelah itu, tersangka Leo memberikan perintah lanjut agar keduanya mengantarkan sabu 10 kg dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput.
"Para pelaku menggunakan sandi “21” serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta,"
Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang diamankan, sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan tersangka AFR saat berada di depan masjid Baitul Insan parit Indah Simpang Tiga Bukitraya berikut 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
Dari interogasi terhadap AFR, mengaku dirinya diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi “21”. Selanjutnya, di hari Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka Leo dilembaga pemasyarakatan kelas 2A Pekanbaru.
Saat diamankan petugas menyita 1 buah kartu kredit BCA beserta satu unit HP android.Setelah itu, para pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Setelah pemaparan kronologis penangkapan, Wakapolda memimpin pemusnahan barang bukti. Sabu dilarutkan dan ekstasi di blender.