RIAUMANDIRI.CO - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas menjadi narasumber pada Dialog dalam Program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi dengan Tema Restorative Justice di Gedung Graha Pena, Selasa (24/1/2023).
Wakajati Riau, Akmal Abbas menjelaskan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020," ujar Wakajati Riau.
Adapun syarat perkara, lanjut Akmal, bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.
Serta, adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku, dengan adanya Perja Nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat.