RIAUMANDIRI.CO - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama anak buahnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada persidangan yang digelar, Selasa (24/1), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Drama dari ketiganya kembali tersaji pada persidangan ini. Sambo memberi judul pleidoinya dengan 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Sambo mengatakan awalnya pleidoi itu hendak diberi judul 'Pembelaan yang sia-sia'.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Sambo mengawali pleidoinya dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).
Sambo mengeluhkan tuduhan yang ditujukan terhadapnya. Sambo menilai tuduhan yang beredar di masyarakat itu seperti tidak memberi kesempatan pada dirinya untuk melakukan pembelaan.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," katanya.
Sambo Merasa Tertekan
Sambo mengaku baru kali ini merasakan tekanan. Sambo mengatakan selama dia menjadi anggota Polri belum ada kasus yang mana terdakwanya mendapatkan tekanan sebesar dirinya.
"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," katanya.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," lanjutnya.
Sambo menyebut dia dan keluarganya terus ditekan oleh masyarakat. Menurutnya, tekanan ini bahkan mempengaruhi perkara ini.
"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita. Demikian pula prinsip 'praduga tidak bersalah' (presumption of innocent) yang seharusnya ditegakkan," ucap Sambo.