RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjalankan fungsi pengawasan kepada seluruh perusahaan smelter secara profesional.
Legislator PKS itu juga meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus jangan takut menghadapi perusahaan yang dinilai lalai dalam menjalankan prinsip keselamatan dan keselamatan kerja.
Terkait patronase Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam program hilisasi nikel, Mulyanto mendesak Menperin untuk tidak takut atau sungkan dalam mengawasi operasi smelter nikel.
"Menperin tidak boleh takut, karena pengawasan smelter adalah kewenangan Menperin yang merupakan amanat undang-undang dan menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenperin," kata Mulyanto kepada media ini, Selasa (24/1/2023).
Ditegaskan Mulyanto, kewenangan memberikan izin dan pengawasan smelter ini ada di tangan Menperin, bukan Menko Kemaritiman dan Investasi.
"Jadi yang berwenang sekaligus bertanggung jawab soal smelter ini adalah Menperin. Apalagi kasusnya sudah genting. Kebakaran smelter nikel PT GNI yang menewaskan dua orang pekerja berlanjut menjadi bentrokan antara kelompok pekerja lokal dengan TKA yang menyebabkan tiga orang korban tewas," jelas Mulyanto.
Mulyanto menduga teknologi smelter yang digunakan PT GNI tersebut sudah usang dan komponen bekas. Sehingga tidak ramah lingkungan dan beresiko tinggi bagi keamanan serta keselamatan pekerja dan lingkungan.
Karena itu smelter ini perlu diperiksa dan diawasi. Bukan hanya untuk smelter PT GNI, tetapi juga smelter-smelter lainnya, untuk memastikan agar kejadian ledakan smelter tersebut tidak terulang di masa-masa yang akan datang.
Untuk diketahui, sebelumnya terkesan para menteri terkait hilirisasi nikel sungkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini.
Menkopolhukam Mahfud MD sekedar menghimbau kepada PT GNI agar membuka data-data ketenagakerjaan dan menjalankan smelter secara profesional.
Sementara baru-baru ini Dirjen Imigrasi menyatakan tidak dapat berbuat banyak terkait dengan soal ketenagakerjaan TKA di PT GNI. Karena menurutnya, soal itu adalah kewenangan Menteri Investasi dan Menteri Ketenagakerjaan. (*)