BENGKALIS (HR)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin menegaskan bahwa Surat Keputusan Bupati Bengkalis nomor 504 tahun 2001 Tentang Zona Pelarangan Eksplorasi Pasir Laut sampai saat ini masih berlaku, sebelum dilakukannya revisi SK tersebut.
Penegasan itu, disampaikan Sekds di ruang kerjanya akhir pekan lalu, terkait dengan sikap Pemkab Bengkalis soal SK Bupati nomor 504 tahun 2001 yang disebutkan ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial ST sudah kadaluarsa beberapa waktu lalu. Menurut Sekda, meskipun kabupaten Kepulauan Meranti sudah berpisah, tapi SK pelarangan zona penambangan pasir laut tersebut, masih diberlakukan di Kabupaten Bengkalis.
“Kalau kabupaten Kepulauan Meranti sudah pisah dengan kita, bukan berarti SK Bupati itu kadaluarsa. Kabupaten Meranti tentu saja tidak memakai SK 504 tersebut, karena mereka sudah menjadi kabupaten otonom sendiri, tetapi kita kabupaten induk-kan yang membuat SK tersebut,” jelas Burhanuddin menyikapi hal tersebut.
Diakui Sekda, memang SK Bupati 504 itu harus dilakukan revisi sesuai dengan kebutuhan saat ini, akan tetapi sebelum ada revisi dan SK Bupati yang baru tentang eksplorasi pasir laut, SK lama masih tetap dipergunakan. Sehingga dalam pelaksanaan di lapangan terkait penambangan pasir laut yang marak di perairan Rupat saat ini, Pemkab Bengkalis tetap mempunyai dasar hukum.
Bahkan disebutkan Burhanuddin, bupati sudah memerintahkan untuk dilakukan revisi terkait SK tersebut kepada SKPD bersangkutan, yaitu Dinas Pertambangan dan energi (Distamben) Bengkalis. SK 504 yang ditandatangani bupati sebelumnya Syamsurizal jelas menyatakan pelarangan eksplorasi pasir laut dibawah zona 4 mill, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan.
“SK itu memang harus dilakukan revisi. Tapi untuk setakat ini, kita tetap mempergunakan SK 504 sampai terbitnya SK baru yang mengatur penambangan pasir laut. Dan masalah penambangan pasir laut yang terjadi di perairan Rupat sekarang ini bukan kewenangan Pemkab bengkalis, karena mereka mengeksplorasi pasir laut diatas zona 4 mill,artinya itu wewenang pemerintah provinsi,” ujar Sekda.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial ST menegaskan bahwa SK Bupati Bengkalis nomor 504 tahun 2001 sudah kadaluarsa dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum oleh Pemkab bengkalis dalam bertindak. Termasuk yang termuat dalam SK tersebut adanya larangan penambangan pasir laut di perairan Kepulauan Meranti yangs ekarang sudah menjadi kabupaten otonom sendiri.(man)