RIAUMANDIRI.CO - Rapat Pimpinan MPR RI tanpa dihadiri Fadel Muhammad menyepakati untuk tetap menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI terkait usulan penggantian Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dari unsur DPD RI.
Pimpinan MPR RI juga menghormati dan menunggu proses hukum yang berlangsung berkekuatan hukum tetap (inkracht) apapun keputusannya, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoe) menjelaskan, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, Fadel kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.
"Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1/23).
Hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani dan Yandri Susanto.
Bamsoet menjelaskan, sebelumnya pimpinan MPR telah menerima surat dari Kelompok DPD RI tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Isi surat itu menyampaikan usul penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.
"Pimpinan MPR RI juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Pimpinan MPR RI juga telah menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tandatangan," jelas Bamsoet.
Diterangkan, selain surat dari unsur DPD RI tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022. Serta surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI masa jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.
"Berbagai surat masuk tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di MPR. Karena itu kita berikan kesempatan kepada DPD RI untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD RI, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap," pungkas Bamsoet. (*)