Riaumandiri.co- - Kasus dugaan
suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Pemprov Papua
yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terus menyita perhatian.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi dalam kasus tersebut mencapai
Rp 1 triliun.
"Korupsi LE ini menyangkut
jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun,
tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," kata Wakil Ketua KPK,
Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(17/1/2023).
Alex mengatakan, Lembaga anti rasuah
ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menelusuri uang haram
tersebut. Salah satunya, melakukan
koordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.
"Kan semua uang Pemprov
mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang
selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak
berhenti di kasus suap dan gratifikasi," kata dia.
Lukas diduga menerima uang dari
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan
sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal, perusahaan milik
Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya
bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga
diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut.
Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari
nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Adapun paket proyek yang
didapatkan Rijatono antara lain, paket multiyears peningkatan Jalan
Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14, 8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan
prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, dan proyek
multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp 12,
9 miliar.
Setelah terpilih untuk
mengerjakan proyek dimaksud, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas
Enembe sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah
menerima pemberian lain sebagai gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya
hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.