Riaumandiri.co- Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
Ferdi Sambo penjara seumur hidup, kini giliran sang istriPutri Candrawathi (PC)
yang dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara. Jaksa menyebut, Putri turut serta, terlibat bersama-sama
melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
(J).
“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis
hakim, menyatakan: terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan
tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih
dahulu,” begitu kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel,
Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi
dengan pidana, penjara selama delapan tahun,” kata JPU.
Jaksa menerangkan, hukuman 8 tahun penjara tersebut, dipotong
dengan masa penahanan. Namun dikatakan jaksa dalam tuntutannya itu, juga
meminta majelis hakim tetap melakukan penahanan sepanjang vonis belum
dijatuhkan.
Hukuman 8 tahun penjara dalam tuntutan tersebut, setelah
jaksa mempertimbangkan pemberatan, maupun argmentasi yang meringankan bagi
Putri. Jaksa mengatakan, pertimbangan yang memberatkan bagi Putri, adalah
perbuatannya yang telah turut serta merampas nyawa Brigadir J.
“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa
korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan meninggalkan duka yang mendalam bagi
keluarga korban,” kata jaksa dalam pertimbangan pemberatan tuntutannya.
Hal lainnya, dikatakan jaksa, Putri yang selama ini di
persidangan, memberikan keterangan, dan kesaksian yang membingungkan, dan
berbelit-belit. “Dan terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui dan menyesali
perbuatannya,” begitu sambung jaksa.
Adapun yang meringankan bagi Putri, dikatakan jaksa, melihat
ibu 49 tahun itu, belum pernah berurusan dengan masalah, maupun dihukum. Pun juga
tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya.
Juga, dikatakan jaksa, hal yang meringankan Putri dalam
penuntutan, melihat ibu dari tiga anak, dan ibu asuh dari satu putra adopsi
itu, berprilaku santun selama menjalani persidangan. “Bahwa terdakwa Putri
Candrawathi sopan selama di persidangan,” terang jaksa.
Tuntutan terhadap Putri ini lebih ringan dari yang
dimintakan jaksa kepada majelis hakim terhadap Sambo. JPU, dalam penuntutan
Sambo, Selasa (17/1/2023) meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup
terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sehari sebelumnya, Senin (16/1/2023) JPU menuntut dua
terdakwa, Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Maruf (KM) masing-masing
delapan tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer
(RE), JPU akan membacakan tuntutan pada Rabu (18/1/2023) sore.
Majelis hakim memberikan waktu bagi Putri untuk melakukan
pembelaan sebelum vonis dijatuhkan. Ketua Majelis Hakim Wahu Iman Santoso
setelah mendengarkan tuntutan jaksa meminta kepada tim kuasa hukum, dan Putri
untuk menyiapkan memori pleidoi yang akan dibacakan pada sidang Rabu
(25/1)/2023 mendatang.
“Silakan untuk terdakwa (Putri) dan penasihat hukum untuk
menyampaikan nota pembelaan. Dan kami (majelis hakim) memberikan waktu satu pekan,”
begitu kata hakim Wahu.
Pengacara Arman Hanis di persidangan menyanggupi permintaan
majelis hakim tersebut. Menurut dia, tim kuasa hukum akan menyampaikan dua
pledoi.
“Untuk menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, kami
akan mengajukan nota pembelaan pribadi (Putri), maupun pleidoi dari penasehat
hukum,” terang Arman.
Majelis hakim, pun mengabulkan penyampaian dua nota pembelaan tersebut, dengan catatan tetap dibacakan sesuai jadwal persidangan, pada Rabu (25/1/2023) mendatang.