Medan (HR)–Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga non aktif, mengatakan tidak akan melaporkan pelaku fitnah terhadap dirinya kepada pihak kepolisian dalam kasus sengketa lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia Jalan Pancing Medan Estate.
“Saya tidak bermaksud balas dendam atau menggugat balik, pelaku membuat dirinya menderita, dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” katanya saat pertemuan dengan wartawan di Medan, baru-baru ini.
Bahkan, menurut dia, keadilan telah dirasakannya dalam perkara tersebut, sehingga dirinya dapat dibebaskan Majelis Hakim PN Medan.
“Saya tidak terbukti bersalah mencaplok tanah milik PT Mutiara Development dan dimasukkan ke areal Sirkuit IMI Sumut,” ucapnya.
Hasban menyebutkan, keadilan telah dirasakannya, karena majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim membebaskannya, karena tidak terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah PT Mutiara Development seperti yang didakwakan jaksa.
Hasban menyebutkan dia juga merasa heran dengan dakwaan jaksa, dalam kasus tanah IMI, karena dianggap merugikan pihak perusahaan properti tersebut.
“Tidak ada yang dirugikan dalam kasus tanah PT Mutiara Develoment, dan dia tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak terpuji,” kata pejabat di Pemprov Sumut itu.
Sekda Sumut non-aktif yang tidak bersalah itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan dilakukan penahanan selama beberapa hari, namun akhirnya dibebaskan setelah adanya jaminan.
Dia menjelaskan, tidak ada bermaksud memperpanjang masalah kasus tanah IMI, yang membuatnya diadili, hal ini akan dijadikannya sebagai pengalaman sangat berharga.
“Jangan ada lagi pejabat Pemprov Sumut mengalami kasus yang seperti ini dan kalau ada terjadi tidak perlu merasa takut menghadapinya,–hukum masih berpihak pada kebenaran,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, Selasa (28/4) membebaskan terdakwa Hasban Ritonga dalam kasus sengketa lahan IMI Sumut di Jalan Pancing Medan Estate.
Majelis Hakim PN Medan, diketuai Dahlan Sinaga dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa Hasban Ritonga tidak terbukti bersalah dalam perkara lahan sirkuit IMI Sumut dan jaksa harus segera membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, Majelis Hakim meminta jaksa juga harus memulihkan nama baik Hasban Ritonga dalam perkara lahan Sirkuit IMI Sumut.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga membebaskan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan nama baiknya.
Sedangkan, lahan milik PT Mutiara Development yang terpakai dalam pembangunan Sirkuit IMI Sumut, juga telah dikembalikan.
Dalam perkara tersebut, Hasban dan Khairul tetap berlaku sopan selama persidangan di PN Medan, kata Hakim Ketua Dahlan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Lila br Nasution menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terdakwa Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga dan terdakwa mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar.(tpi/ivi)