Riaumandiri.co- Ditunjuknya ASN
untuk menjadi panitia pemilu menimbulkan banya perdebatan. Menanggapi hal
tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian menegaskan diizinkannya ASN menjadi panitia pemilu hanya untuk
daerah tertinggal, terluar, terdepan (3T).
Tito mengatakan, berdasarkan
fakta lapangan, memang sulit mencari orang yang memenuhi syarat sebagai panitia
pemilu di daerah 3T.
Di daerah-daerah itu, sumber
daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memenuhi syarat hanya ASN. Karena itu,
kepala daerah di wilayah 3T diminta memberikan izin kepada ASN untuk jadi
panitia pemilu.
"Ini (ASN jadi panitia
pemilu) sudah terjadi berulang-ulang, tapi tidak di semua wilayah. Khusus di
wilayah yang memang dianggap tidak ada calon berkualitas memenuhi syarat, maka
otomatis kita mengimbau kepala daerah untuk membantu dengan cara menugaskan
ASN-nya jadi panitia," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
"Sekali lagi, (kepala
daerah diminta mengizinkan ASN jadi panitia pemilu) di daerah tertinggal,
terluar, terdepan," kata Tito menegaskan.
Kemendagri sebelumnya lewat
Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022, meminta kepala
daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda
untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu, yakni Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Sejumlah partai politik peserta
Pemilu 2024 menolak ASN dijadikan panitia. Alasannya, ASN berpotensi tidak
netral karena bisa dipengaruhi oleh kepala daerah atau pimpinan di instansinya.
ASN jadi panitia pemilu dinilai juga melanggar UU ASN.
Ketika dikonfirmasi oleh
Republika, KPU RI, Bawaslu RI, hingga KASN ternyata menyatakan ASN memang boleh
menjadi panitia pemilu. Hanya saja, ASN harus cuti selama bertugas sebagai
panitia pemilu.