Riaumandiri.co-Di awal tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerbitkan dua surat perintah penyelidikan (sprinlid) perkara korupsi. Salah satunya diyakini terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Pengusutan perkara itu dilakukan Tim Jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sprinlid perkara diketahui telah diterbitkan sejak beberapa hari yang lalu.
"Perlu kami sampaikan, dalam beberapa hari ini sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (11/1).
Pihaknya, kata Rizky, perlu menyampaikan hal ini, sebagai wujud transparansi kepada publik. Dengan begitu, masyarakat bisa turut mengawal penanganan perkara.
"Memang masih penyelidikan, tapi perlu kami sampaikan. Mungkin kami merasa perlu menyampaikan, supaya proses juga nanti bisa diikuti teman-teman," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Disebutkan dia, saat ini pihaknya tengah mengusut dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pengusutan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan, dimana sprinlidnya telah diterbitkan beberapa hari yang lalu.
"Ada dua perkara. Pertama, pada salah satu pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada salah satu OPD (organisasi perangkat daerah,red) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," sebut Rizky.
"Kedua, salah satu kegiatan investasi yang ada pada pemerintah daerah, kabupaten di Riau. Yang kami duga, hasil investasi tersebut dinikmati oleh oknum-oknum tertentu, tidak disetorkan ke kas daerah," sambungnya.
Mengingat masih dalam tahap penyelidikan, dirinya belum memaparkan secara detail terkait kasus posisi perkara tersebut. Saat ini, pihaknya berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), salah satunya dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Nanti berkembangnya proses, setelah kita melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, baru saya akan sampaikan lebih spesifik lagi," pungkas Jaksa yang pernah bertugas sebagai Kasi Perdata dan Tata Usah Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Sementara dari informasi yang didapat, perkara yang disebutkan pertama itu berada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Adapun kegiatan fisik yang diusut tersebut terkait pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
Jika informasi itu benar, berarti telah dua perkara korupsi terkait pembangunan masjid yang diusut Kejati Riau di era kepemimpinan Supardi ini. Dimana sebelumnya, Korps Adhyaksa itu mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan.
Untuk kasus yang disebutkan terakhir, telah masuk dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Syafri Afis, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan. Dua nama yang disebutkan itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas PUPRPKPP Riau.
Selain itu, Jaksa juga telah memeriksa Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa. Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Selain itu, beberapa orang dari Konsultan Pengawas juga telah menjalani pemeriksaan.(Dod)