Mahfud Sebut Pemerintah Siapkan Langkah Isi Kekosongan Gubernur Papua

Rabu, 11 Januari 2023 - 16:00 WIB

Riaumandiri.co – Ditangkapnya Lukas Enembe oleh KPK membuat kekosongan pada kursi Gubernur Papua. Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk mengisi kekosongan posisi sang Gubernur.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan roda pemerintahan di Papua harus tetap berjalan.

"Sudah ada langkah-langkah alternatif, pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan. Kan kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis," ujar Mahfud di Kompleks Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu(11/1).

Ia pun mengatakan telah menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, Panglima TNI, dan pihak terkait lain.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwanmengatakan pihaknya masih memantau proses hukum di KPK. Hingga saat ini, belum ada penunjukan pengganti Lukas.

"Secara de jure, Pemda Papua masih dipimpin oleh Gubernur Lukas Enembe meskipun secara de facto saat ini beliau sedang dalam kondisi sakit dan dalam waktu bersamaan juga tengah menjalani atau menghadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK," kata Benni.

Benni menyampaikan penetapan status oleh KPK sangat perlu. Menurutnya, hal itu akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk mengambil keputusan.

"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe pada Selasa (10/1). KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, KPK membawa Lukas ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dirawat. Status Lukas akan segera diumumkan.

Adapun Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Kasus gratifikasi masih didalami KPK.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Editor: Wahyu Hismi

Terkini

Terpopuler