Riaumandiri.co – Ditangkapnya
Lukas Enembe oleh KPK membuat kekosongan pada kursi Gubernur Papua.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah telah menyiapkan sejumlah alternatif
untuk mengisi kekosongan posisi sang Gubernur.
Menteri Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan roda pemerintahan di Papua harus tetap
berjalan.
"Sudah ada langkah-langkah
alternatif, pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap
jalan. Kan kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar
secara yuridis," ujar Mahfud di Kompleks Kemenko Polhukam, Jakarta,
Rabu(11/1).
Ia pun mengatakan telah menggelar
rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, Panglima TNI, dan pihak
terkait lain.
Sementara itu, Kepala Pusat
Penerangan Kemendagri Benni Irwanmengatakan pihaknya masih memantau proses
hukum di KPK. Hingga saat ini, belum ada penunjukan pengganti Lukas.
"Secara de jure, Pemda Papua
masih dipimpin oleh Gubernur Lukas Enembe meskipun secara de facto saat ini
beliau sedang dalam kondisi sakit dan dalam waktu bersamaan juga tengah
menjalani atau menghadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh
KPK," kata Benni.
Benni menyampaikan penetapan
status oleh KPK sangat perlu. Menurutnya, hal itu akan menjadi dasar bagi
Kemendagri untuk mengambil keputusan.
"Status inilah nantinya yang
akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil
langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut,"
ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Lukas
Enembe pada Selasa (10/1). KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta. Setibanya di
Jakarta, KPK membawa Lukas ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dirawat. Status Lukas
akan segera diumumkan.
Adapun Lukas diproses hukum atas
kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga
menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait
proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Kasus gratifikasi
masih didalami KPK.
Rijatono disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.