Riaumandiri.co- Kasus persidangan
Ferdy Sambo terus menyita perhatian publik. Terbaru, Mantan Jendral tersebut mengaku
sempat mengelap senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
dengan menggunakan masker kain untuk menghilangkan sidik jarinya.
Berdasarkan keterangan ahli DNA
di persidangan sebelumnya, pada senjata api tersebut memang tak ditemukan sidik
jari dan DNA Sambo.
Mulanya, tim penasihat hukum
Sambo menanyakan apa yang dilakukan kliennya usai mengambil senjata api milik
Brigadir J yang berada di pinggang sebelah kanan lalu menembakkan ke arah
dinding.
"Saudara lakukan apa
terhadap pistol tersebut setelah selesai penembakan?" tanya penasihat
hukum.
Sambo mengaku mengelap senjata
api milik Brigadir J dengan masker kain yang ia kenakan.
Kemudian, Sambo mengaku menembak
ke arah dinding dengan menggunakan tangan Brigadir J, sehingga seolah-olah terjadi
peristiwa tembak-menembak.
"Saya sudah sampaikan bahwa
setelah penembakan itu saya mengelap dengan masker kain saya dan kemudian juga
mengambil tangan Yosua untuk ditembakkan ke dinding belakang waktu itu,"
kata Sambo.
"Tujuan saudara untuk
memastikan skenario tembak menembak tadi ya?" tanya penasihat hukum.
"Sepertinya demikian,"
jawab Sambo.
Sambo mengatakan masker yang
digunakan untuk mengelap senjata api milik Brigadir J tersebut telah ia buang.
"Saya sudah buang,"
kata Sambo.
Selain itu, Sambo juga mengaku
meletakkan senjata api jenis HS di tangan kiri Brigadir J.
"Saya yang menaruh. Saya
juga setelah melihat foto itu saya baru tahu kalau itu di tangan kiri. Tapi
padahal dia kan nembak kan pakai tangan kanan. Tapi tidak ada pertanyaan dari
penyidik ke mereka, jadi saya sudah lah biarkan saja," jawab Sambo.
Kemudian, Sambo mengklaim tak
pernah mencekik leher Brigadir J sesaat sebelum peristiwa penembakan. Menurutnya,
posisi yang terlalu berdekatan dengan Brigadir J sangat berisiko, sehingga
Sambo mengambil jarak ketika berhadapan dengan Brigadir J saat itu.
"Ketika penembakan Yosua
oleh Richard saudara berada tepat di belakang Richard. Saudara pernah mencekik
bagian belakang Yosua dan meminta Richard hajar atau tembak?" tanya
penasihat hukum.
"Jadi penasihat hukum sudah
melihat lokasi, kalau saya mengambil langkah seperti itu, itu beresiko sekali.
Jadi tidak mungkin lah, saya pasti juga akan menjaga jarak apabila akan
konfirmasi kepada orang yang salah seperti itu. Jadi saya tidak pernah mencekik
leher," ujar Sambo.
Ferdy Sambo didakwa melakukan
tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan
bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa
melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.