Riaumandiri.co- Usai menjemput
Gubernur Papua Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan yang
bersangkutan masih perlu menjalani perawatan medis. Mantan Bupati Puncak Jaya
tersebut sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri
menyampaikan keputusan itu diambil KPK setelah Lukas menjalani pemeriksaan awal
di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas tiba
di Jakarta pada Selasa (10/1) malam usai diciduk KPK di sebuah rumah makan di
Jayapura.
"Pendapat dari dokter
menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,"
kata Ali kepada wartawan, Rabu (11/1).
Ali menjelaskan kesimpulan itu
diperoleh usai pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD dengan pendampingan
oleh tim penyidik dan dokter KPK. Pemeriksaan meliputi pengecekan fisik tanda
vital, laboratorium, dan jantung.
"Prinsipnya setelah
seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Ali belum bisa menentukan kapan
Lukas bisa menjalani pemeriksaan di KPK. Sebab hal itu menjadi kewenangan tim
dokter untuk memastikan kondisi Lukas.
"Kami pastikan penyelesaian
penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur
hukum dan ketentuan lainnya," ucap Ali.
Ali menegaskan KPK selalu
menghargai hak tersangka seperti tercantum dalam aturan perundangan.
"Termasuk menjunjung asas
praduga tidak bersalah, penghormatan HAM, dan pemenuhan hak-hak tersangka
sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," sebut Ali.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa
65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek
pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas
Enembe.
Tim penyidik KPK juga telah
menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Pemeriksaan
saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan
uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe
bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai
tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe
dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek
infrastruktur di Pemprov Papua.
Tiga proyek itu yakni proyek
multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Kemudian proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi
dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Serta proyek multiyears penataan lingkungan
venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK sudah lebih dulu menahan
tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai
dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.