Riaumandiri.co- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahun ini kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2023.
Tujuh kemudahan pajak kendaraan bermotor bagi warga adalah
1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).
3. Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 diatas berakhir).
Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak. Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.
“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target. Hal ini dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,” ujar Gubri Selasa (10/12/2022).
Dikatakan Gubri, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.
“Mari segera manfaatkan 7 keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” kata Gubri.
Diperkirakan Pergub tersebut akan diberlakukan bulan depan. Jadi warga diminta harus memanfaatkan kemudahan yang diberikan.