RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani menerima aliran uang dari tersangka Duddy Jocom dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.
Duddy Jocom adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Duddy Jocom (DJ).
KPK telah menetapkan Duddy Jocom bersama mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka kasus itu. Adi Wibowo telah divonis 4 tahun penjara terkait kasus tersebut. Sementara untuk Duddy Jocom masih dalam proses penyidikan di KPK.
Kemudian KPK memeriksa Miryam sebagai saksi untuk tersangka Duddy Jocom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/1/2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Antaranews, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Hanura itu juga terseret kasus korupsi KTP elektronik. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada November 2017. (*)