RIAUMANDIRI.CO - Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng hanya divonis 1-3 tahun penjara. Menurut jaksa, vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 7-12 tahun penjara.
"Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetep menghormati. Tapi memang terlalu jauh sih ya, kemudian yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti, seperti itu. Jadi adalah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya, yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," kata jaksa Muhammad seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Muhammad mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia mengaku akan melaporkan hasil vonis itu ke pimpinan terlebih dahulu.
"Pada intinya, kami menghormati putusan pengadilan. Namun kan masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman, sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti, seperti itu. Memang kami masih meyakini bahwa surat dakwaan kami terbukti pasalnya, tapi tetep kami menghormati putusan hakim," ujarnya.
"Kita laporkan dulu, kita laporkan dulu seperti apa nanti kalau pimpinan menyatakan upaya hukum, ya kita secepat mungkin akan melakukan upaya hukum. Soalnya, kan waktunya sudah mepet," tambahnya.
5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:
- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Sementara untuk Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA. Ketiganya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.