RIAUMANDIRI.CO - Akses masuk kendaraan ke Masjid Ash Shomad di Komplek Perkantoran Tanjung Agung Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, masih dipasang kayu yang melintang akibat adanya proyek pembangunan lanskap.
"Disuruh tutup. Saya ikut perintah bos saja," ujar salah seorang pekerja, Rabu (4/1/2023).
Dari informasi yang dihimpun, proyek itu diduga menggunakan tanah timbun dari pertambangan tanpa izin.
Diberitakan sebelumnya, proyek itu sudah melebihi batas waktu yang tertuang dalam kontrak kerja antara CV. Budi Sentosa dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.
Jika mengacu pada kontrak kerja, proyek itu seharusnya selesai pada 21 Desember 2012. Namun hingga saat ini masih dalam tahap pengerjaan.
"Kita berikan waktu 10 hari. Apabila setelah 10 hari tidak selesai, kita akan berikan waktu dengan kesepakatan diberlakukan denda 1 per 1000 dari nilai kontrak," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Zalik Efendi melalui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Mahdan Syarif, Jumat (23/12/2022).
Untuk diketahui, pengerjaan proyek pembangunan lanskap ini menghabiskan anggaran senilai Rp.1,3 miliar. Kegiatan ini dimulai sejak 23 Agustus 2022 hingga 120 hari berikutnya.