PEKANBARU (HR)-Polemik antara Bupati Rokan Hulu Achmad dan perusahaan perkebunan sawit PT Budi Murni Panca Jaya, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Menyikapi hal itu, pengamat hukum Riau, Zulkarnaen S, SH, MH, mengatakan, kalau seandainya penetapan Achmad sebagai tersangka terkait dengan sengketa lahan antara warga Desa Kepenuhan Timur dengan pihak perusahaan, mestinya penyidik Polda Riau harus memastikan hal tersebut telah tuntas terlebih dahulu.
Menurutnya, hal itu untuk memastikan apakah lahan tersebut benar-benar milik warga atau milik perusahaan.
"Jika itu lahan warga, berarti mereka tidak melakukan pencurian di lahan mereka. Pantas kalau Bupatinya menyuruh warganya untuk memanen kelapa sawit di lahan mereka sendiri," terang Zulkarnaen yang juga merupakan dosen Hukum Pidana Universitas Islam Riau, Rabu kemarin.
Lebih lanjut, Zulkarnaen menerangkan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik mesti mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Di mana sebelumnya harus mengambil keterangan para pihak. Jangan hanya sebelah pihak saja terutama dari pihak pelapor.
Apalagi, menurutnya, untuk dugaan tindak pidana penghasutan ini harus terpenuhi unsur-unsurnya. "Termasuk unsur apa yang menjadi tujuan orang tersebut melakukan penghasutan. Jika tidak terpenuhi unsurnya, maka tidak bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Zulkarnaen juga menyatakan kalau dirinya juga mendapatkan informasi kalau Achmad selaku Bupati Rohul pernah mengatakan kalau lahan tersebut bermasalah. "Mestinya, masalah tersebut kan harus diselesaikan terlebih dahulu," ulangnya.
Meski begitu, Zulkarnaen juga menghimbau agar semua pihak menghargai proses hukum yang berjalan saat ini dan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, seseorang tidak boleh dipastikan bersalah terhadap tuduhan yang disangkakan.
"Jika dalam perjalanan proses hukumnya dinyatakan tidak terbukti, maka harus dikembalikan hak-haknya," pungkas Zulkarnaen.
Banyak Bermasalah
Meski sudah banyak disorot media massa, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Armansyah Salam, ketika dikonfirmasi mengakui, dirinya tidak mengetahui terkait kepemilikan lahan yang menjadi sengketa antara warga Desa Kepenuhan Timur dengan PT BMPJ.
"Saya tidak hapal satu persatu (permasalahan lahan, red). Ketimbang saya jawab yang tidak detil, lebih baik surati nanti saya jawab," ujarnya.
Menurut Armansyah, pihaknya banyak menangani permasalahan lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan. "Karena banyak persoalan, saya tidak ingat satu persatu. Nanti kalau saya jawab lain sementara yang ditanya lain, kan tidak baik juga," lanjutnya.
Melalui kesempatan tersebut, Armansyah berjanji akan mempelajari hal tersebut dan akan disampaikan ke masyarakat. "Surati saya dan akan saya pelajari. Nanti akan saya sampaikan," tukasnya.
Dikembalikan Lagi
Sementara itu, Direktur Ekeskutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, menilai, lahan-lahan milik masyarakat yang diduga telah diserobot, baik oleh perorangan atau perusahaan, memang harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Dengan demikian, maka konflik lahan yang masih sering terjadi di Riau, akan bisa dihilangkan.
Karena itu, pihaknya juga mendukung langkah DPRD Riau membentuk panitia khusus (Pansus) tentang lahan yang saat ini sedang berjalan.
"Melalui Pansus monitoring izin lahan itu, sebaiknya seluruh lahan perkebunan diukur ulang. Ini penting untuk melindungi tanah masyarakat, investor dan tanah bumi Melayu dari penyerobotan perusahaan maupun perorangan. Bila terbukti jelas terjadi penyerobotan, harus dikembalikan kepada pemiliknya," ujarnya.
Ditambahkan anggota Walhi Riau lainnya, Boy, kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun ini membuat terjadinya distribusi pengelolaan lahan yang tidak adil. Akibatnya, masyarakat adat yang bergantung dari hasil hutan, malah terusir dari kampungnya sendiri. Kondisi itulah yang pada akhirnya menimbulkan kecemburuan sosial.
Masyarakat yang biasanya memanfaatkan hasil hutan, akhirnya berubah menjadi buruh-buruh di desa mereka sendiri. "Karena itu kita mendorong pemerintah memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Kemudian juga bersinergi dengan rakyat yang bergantung dengan sumber daya alam ini," katanya.
Seperti dirilis sebelumnya, terkait kasus hukum yang tengah menjerat Achmad, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Achmad, murni karena Achmad diduga telah menghasut warga untuk melakukan pemanenan kelapa sawit di lahan yang dikelola PT BMPJ. Kapolda juga menegaskan, kasus itu tak ada kaitannya dengan sengketa lahan.
Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti. Di antaranya rekaman suara Achmad yang diduga mengarahkan warga Kepenuhan Timur untuk melakukan pemanenan kelapa sawit. "Itu salah satu bukti petunjuk," kata Dolly. (dod, her)