Oknum Polisi Selingkuh dengan Banyak Wanita, Istri Protes Hanya Didemosi

Jumat, 30 Desember 2022 - 08:34 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 4 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun terhadap Bripka HK. (Instragram Bidpropam Polda Metro Jaya)

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Bripka HK harus menjalani sidang etik terkait kasus perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Istri Bripka HK berinisial IS, protes dengan sanksi yang diberikan kepada suaminya karena dinilai tidak berkeadilan.

Sidang etik terhadap Bripka HK berlangsung Kamis (29/12/2022). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Bripka HK disanksi demosi empat tahun.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Dalam pengaduannya, kasus yang diadukannya terkait perselingkuhan dan penelantaran. "Dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujarnya.

Istri Bripka HK Protes

Melalui kuasa hukumnya, IS protes dengan putusan tersebut. Putusan dinilai tidak berkeadilan.

"Setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik Polri atas nama Bripka HK yang memutuskan tidak direkom PTDH, hanya demosi 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat, menurut klien saya putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya," kata Pengacara Istri Bripka HK Tris Haryanto melalui keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, fakta di persidangan jelas bahwa Bripka HK berselingkuh dengan banyak perempuan. Bripka HK sendiri yang mengakui perbuatannya itu.

"Bripka HK mengakui perbuatannya yang telah berselingkuh dengan banyak perempuan dan melakukan penelantaran, bahkan klien saya tidak dinafkahi lahir bathin sejak bulan Juli 2022 setelah ia diusir. Hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya, juga menciderai institusi Polri," ujarnya.

Tris mengatakan bahwa seharusnya Bripka HK ditindak tegas. Salah satunya karena bisa mencoreng nama institusi Polri.

"Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik, yang tentunya membuat image institusi tersebut buruk di mata masyarakat," imbuhnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler