RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan operasi tangkap tangkap (OTT) yang telah dilakukan beberapa kali tetap tidak membuat para koruptor menjadi kapok.
"Kita bisa melihat ternyata dengan OTT berkali-kali pun tidak membuat para pejabat para penyelenggara negara itu menjadi kapok atau menimbulkan 'deterrent effect'," kata Alex saat jumpa pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Alex pun menyinggung jumlah OTT pada tahun 2018 yang mencapai 30 kali. Hal itu, kata dia, juga tidak membuat jera para koruptor.
"Bahkan tahun 2018 itu sampai 30 kali, itu terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri, toh tidak menghentikan para pelaku lain untuk tidak melakukan korupsi, utamanya suap kan begitu," ucap dia.
Justru, lanjut dia, para calon koruptor akan lebih hati-hati dengan mengubah pola agar tidak terjaring OTT.
"Mereka lebih hati-hati, bisa jadi seperti itu, mengubah polanya. Mereka sudah paham bagaimana KPK itu bisa melakukan OTT, mereka sudah paham, mereka sudah belajar karena apa? Fakta-fakta itu dan mekanisme KPK melakukan itu kan terungkap di dalam proses persidangan. Itu yang kemudian barangkali membuat mereka juga belajar dari kasus-kasus sebelumnya," ujar Alex.
Terkait hal tersebut, ia memastikan KPK juga bakal memperbaiki sistem di internal untuk mengetahui pola-pola yang digunakan oleh para calon koruptor tersebut.
"Tinggal kami di KPK, tentu kami juga akan meningkatkan upaya-upaya itu, misalnya dengan memperbaiki sistem kami di internal supaya kami juga mengikuti pola-pola yang dilakukan para calon koruptor tersebut," katanya.
Alex juga menegaskan bahwa sampai saat ini OTT masih efektif dilakukan sepanjang masyarakat masih menginformasikan dugaan adanya suap oleh para pejabat penyelenggara negara.
"Tentu kami tidak boleh diam juga, kami akan menindaklanjuti. Ini juga untuk membangun kepercayaan masyarakat. Kalau kami diam saja ketika ada informasi dari masyarakat, masyarakat tentu akan menjadi apatis. Percuma juga lapor ke KPK, informasinya sudah sedemikian terang tetapi kemudian kami tidak lanjuti," ujar Alex.
Ia menyatakan pada prinsipnya, KPK akan menampung setiap informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi, kami akan tetap menampung informasi dari masyarakat dan tentu informasi setelah kami klarifikasi pasti ketika kami punya keyakinan terhadap suatu rencana tindak pidana, kami akan melakukan tindakan, termasuk di dalamnya adalah melakukan tangkap tangan," tuturnya. (*)