RIAUMANDIRI.CO - Proyek pembangunan lanskap atau bentang alam di halaman depan mesjid Ash Shomad, Komplek Perkantoran Tanjung Agung Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau sudah melebihi batas waktu yang tertuang dalam kontrak kerja antara CV. Budi Sentosa dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.
Jika mengacu pada kontrak kerja, proyek itu seharusnya selesai pada 21 Desember 2022. Namun hingga saat ini masih dalam tahap pengerjaan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Zalik Efendi melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mahdan Syarif mengungkap bahwa keterlambatan dipicu oleh cuaca yang tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan dan menunggu jadwal ready mix.
"Kita berikan waktu 10 hari. Apabila setelah 10 hari tidak selesai, kita akan berikan waktu dengan kesepakatan diberlakukan denda 1 per 1000 dari nilai kontrak," tuturnya, jumat (23/12/2022).
"Secara prosedur kita melakukan penambahan waktu. Saya rasa sah - sah saja. Tetapi kalau sudah melewati waktu Tahun Anggaran itu memang tidak bisa, kita akan melakukan pemutusan kontrak," tambahnya.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek pembangunan lanskap ini menghabiskan anggaran senilai Rp.1,3 miliar. Kegiatan ini dimulai sejak 23 Agustus 2022 hingga 120 hari berikutnya.(dar)