Polisi Larang Penggunaan Petasan pada Perayaan Malam Tahun Baru

Jumat, 23 Desember 2022 - 07:36 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Malam pergantian tahun baru biasanya disambut oleh banyak orang dengan seruan terompet dan juga petasan. Namun, kali ini kepolisian meminta agar penggunaan petasan ditiadakan.

"Kalau petasan tidak boleh," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dedi mengatakan, pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat. Kendati demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.

"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," ungkap Dedi.

Dijelaskan oleh Kadiv Humas, penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.

"Kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," tutupnya.

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler