RIAUMANDIRI.CO- Ternyata, kisruh dana transfer ke daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi akibat perbedaan data penghitungan lifting dan produksi minyak.
Hal ini terungkap dalam rapat antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/12/22).
Terkait hal ini Gubernur Riau Syamsuar menyarankan rekonsiliasi penghitungan lifting daerah penghasil diaktifkan kembali.
Gubri menyebutkan, dulu ada rekonsiliasi data ke daerah secara rutin membahas lifting tersebut 3 bulan sekali. Bahkan sebutnya, dulu DBH juga begitu.
Menurut Syamsuar, untuk menghindari perbedaan data antara pusat dan daerah penghasil, menurutnya rekonsiliasi ini bisa dilaksanakan lagi. Dengan tujuan agar adanya kesepahaman antara pusat dan daerah penghasil berkaitan dengan DBH tersebut.
"Jadi kita bisa bandingkan data dari provinsi, kabupaten dan bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dan Kemendagri," ucapnya.
Gubernur lalu menjelaskan, seperti data yang ada saat ini, ada pengurangan lifting DBH Migas antara tahun 2021 dibandingkan dengan 2022.
Pada tahun 2021 liftingnya sebesar 66 juta yang sudah di hitung DBH Migas untuk se Riau. Tahun 2022 justru turun menjadi 49 juta.
"Ini yang ingin kami tanyakan apakah prognosa ini sampai perhitungan bulan Juni atau bulan September atau sampai Desember perkiraan prognosa itu atau apa," ujar Gubri mempertanyakan.
Sebab menurut Gubri, ia melihat di Perpres saja dalam rangka penetapan rill prognosa itu pada bulan Juni.
"Jadi artinya kalau bulan Juni, barangkali kemungkinan ada lagi yang akan dibayar dari Kemenkeu, karena perhitungan 2023 ini menurut kami jauh kali kurangnya, artinya prognosa dari lifting ini sehingga sangat mempengaruhi," sebutnya.
Begitu juga untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, tahun 2021 saja 1,5 juta, turun menjadi 1,1 juta padahal ada pengeboran sumur minyak baru yang seharusnya angkanya naik dari 1,5 juta tersebut.
"Itu makanya tadi pak Bupati (Meranti) memperjuangkan ini, karena ada perbedaan yang sangat mendasar antara 2021 dan 2022," tambahnya.
Pertemuan pembahasan DBH Migas dilanjutkan hari ini Rabu (21/12/2022) yang difasilitasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan lanjutan ini untuk mendapatkan data yang lebih teknis, sehingga ada kecocokan data antara pusat dan daerah.(rls)