RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan saat menangkap koruptor, namun yang lebih penting adalah upaya pencegahan tersebut dilakukan.
“Pencegahan korupsi jadi penting, terutama melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem. Lewat pencegahan maka tidak akan ada celah terjadinya korupsi dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara,” kata Firli di acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Dikatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara.
"Keberhasilan ataupun kegagalan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen setiap stakeholder terkait," kata Firli.
Dikatakan, Stranas PK memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan nasional yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Adapun Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, sebagai berikut;
• Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta.
• Pengendalian Ekspor Impor
• Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan,Pengadaan Barang/Jasa.
• Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan.
• Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha.
• Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa.
• Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
• Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba).
• Penataan Aset Pusat.
• Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi.
• Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah.
• Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah.
• Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana.
• Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa.
• Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)