RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pembahasan dan pengesahan RUU Energi Baru EBT berpeluang cacat hukum karena prosedur administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan UU Pembentukan Perundang-undangan.
Mulyanto menyebut, sejak awal prosedur pembahasan RUU EBT ini bermasalah. Sebab surat presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU EBT tidak disertakan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Padahal menurut ketentuan undang-undang, presiden harus menjawab surat DPR terkait usulan pembahasan RUU paling lambat 60 hari sejak surat dikirimkan. Dalam waktu dua bulan tersebut presiden harus mengirimkan surat presiden, lengkap dengan DIM terkait materi pembahasan.
"Tapi faktanya sampai 120 hari presiden belum mengirimkan DIM untuk dibahas. Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah, Menteri ESDM menyampaikan DIM akan disampaikan menyusul. Kalau tanpa DIM terus apa yang mau dibahas?" ujar Mulyanto.
Wakil Ketua FPKS DPR RI itu menyebut pemerintah tidak serius membahas RUU EBT ini. Padahal dalam konferensi G20 belum lama ini Pemerintah terkesan sungguh-sungguh menyiapkan peta jalan pemanfaatan energi bersih. Tapi ironisnya untuk membahas RUU EBT saja Pemerintah malah asal-asalan.
"Bagaimana bisa disebut serius menyiapkan aturan implementasi EBT kalau hingga saat ini DIM terkatung-katung. Secara formil bisa bermasalah RUU ini. Bisa digugat ke MK kalau proses pembahasannya seperti ini," tegas Mulyanto.
Untuk mengatasi masalah tersebut Mulyanto mendesak Pemerintah segera menyiapkan DIM. Ia minta Pemerintah dapat menyelesaikan perbedaan pendapat di jajarannya agar DIM bisa segera diselesaikan. Sebab banyak hal yang perlu dibahas terkait RUU EBT ini.
"Saya mendengar di internal Pemerintah sendiri terjadi beda pendapat terkait beberapa poin pembahasan. Itu sebabnya DIM utk RUU EBT ini jadi lambat disiapkan," tandasnya. (*)