RIAUMANDIRI.CO- Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas
pelayanan ibadah haji, Pemprov Riau bersama Kemenang Riau menggandeng DPW Forum
Komunikasi-Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIHU) Riau guna menggelar
sertifikasi pembimbing manasik haji.
Pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik haji itu dibuka
oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy di Aula kedatangan Asrama Embarkasi
Antara Provinsi Riau, Kamis (15/12) malam.
Dalam sambutannya, Masyrul menyambut baik kegiatan ini untuk
peningkatan kualitas. " Kami berharap para peserta dapat mengikuti
rangkaian kegiatan dengan baik serta semuanya lulus dan berhak memperoleh
sertifikasi," harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah
Kementrian Agama Provinsi Riau Mahyudin, Dekan Dakwah dan Komunikasi UIN Suska
Riau Imron Rosidi dan tamu undangan lainnya. Kegiatan sertifikasi pembimbing
manasik haji ini berlangsung selama 10 hari, yaitu 15-25 Desember 2022 dengan
jumlah peserta 34 orang.
Para peserta sertifikasi pembimbing manasik haji akan
mengikuti sejumlah kegiatan diantaranya tes wawancara, ceramah berdialog,
diskusi, praktik manasik haji, evaluasi, broadcast dan kelulusan.
Ketua Panitia Penyelenggara Muhammad Nasir Kholis
mengatakan, para pembimbing manasik haji merupakan satu elemen pokok dalam
meningkatkan mutu penyelenggaraan ibadah haji.
"Para pembimbing haji memiliki peranan penting dalam
meningkatkan wawasan, kemampuan dan keterampilan jamaah haji dalam memahami dan
melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji yang dijalaninya," kata Nasir.
Ia menambahkan, melalui kegiatan sertifikasi haji ini, para
pembimbing akan meningkatkan profesionalitas, dipertajam peranannya sebagai
percontohan dalam pembinaan, pelayanan dan perlindungan para jamaah haji.
Untuk diketahui, dasar penyelenggaraan kegiatan ini yaitu UU
Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang telah diubah
dengan UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Kemudian, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan
ibadah haji, Keputusan Dirjen Kemenag RI Nomor B2/223/2015 tentang pedoman
sertifikasi pembimbing manasik haji. (*)