Tingkatkan Mutu, Kemenag Riau Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji

Jumat, 16 Desember 2022 - 10:20 WIB

RIAUMANDIRI.CO- Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas pelayanan ibadah haji, Pemprov Riau bersama Kemenang Riau menggandeng DPW Forum Komunikasi-Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIHU) Riau guna menggelar sertifikasi pembimbing manasik haji.

Pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik haji itu dibuka oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy di Aula kedatangan Asrama Embarkasi Antara Provinsi Riau, Kamis (15/12) malam.

Dalam sambutannya, Masyrul menyambut baik kegiatan ini untuk peningkatan kualitas. " Kami berharap para peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik serta semuanya lulus dan berhak memperoleh sertifikasi," harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau Mahyudin, Dekan Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Imron Rosidi dan tamu undangan lainnya. Kegiatan sertifikasi pembimbing manasik haji ini berlangsung selama 10 hari, yaitu 15-25 Desember 2022 dengan jumlah peserta 34 orang.

Para peserta sertifikasi pembimbing manasik haji akan mengikuti sejumlah kegiatan diantaranya tes wawancara, ceramah berdialog, diskusi, praktik manasik haji, evaluasi, broadcast dan kelulusan.

Ketua Panitia Penyelenggara Muhammad Nasir Kholis mengatakan, para pembimbing manasik haji merupakan satu elemen pokok dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan ibadah haji.

"Para pembimbing haji memiliki peranan penting dalam meningkatkan wawasan, kemampuan dan keterampilan jamaah haji dalam memahami dan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji yang dijalaninya," kata Nasir.

Ia menambahkan, melalui kegiatan sertifikasi haji ini, para pembimbing akan meningkatkan profesionalitas, dipertajam peranannya sebagai percontohan dalam pembinaan, pelayanan dan perlindungan para jamaah haji.

Untuk diketahui, dasar penyelenggaraan kegiatan ini yaitu UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Kemudian, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ibadah haji, Keputusan Dirjen Kemenag RI Nomor B2/223/2015 tentang pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji. (*)

Editor: Wahyu Hismi

Tags

Terkini

Terpopuler