RIAUMANDIRI.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan somasi soal adanya intimidasi terhadap sejumlah anggota KPU Daerah dalam verifikasi faktual tiga partai.
Kuasa hukum para
korban intimidasi itu pun menyebutkan secara jelas tiga partai yang sebelumnya
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) namun belakangan dinyatakan memenuhi
syarat (MS). Ketiga partai itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Sesuai dengan beberapa media yang disebutkan sejak
kemarin sampai saat ini, Partai Gelora kami menduga juga terjadi, Partai
Garuda, dan Partai PKN itu kami menduga juga terjadi kecurangan," ujar
kuasa hukum para korban, Ibnu Syamsu Hidayat di Gedung KPU, Jakarta Pusat,
Selasa, 13 Desember 2022.
Ibnu menyatakan dirinya mewakili korban intimidasi yang
berjumlah 8-9 orang. Mereka, menurut dia,
merupakan anggota KPU daerah yang tersebar di 3-5 kabupaten/kota dan dua
provinsi. Ibnu menolak membuka identitas dan lokasi pasti para korban demi alasan
keamanan.
Dia pun menyatakan akan mengadukan masalah ini ke Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami akan berkomunikasi dengan LPSK agar keselamatan mereka
terjamin," kata Ibnu.
Airlangga Julio, kuasa hukum para korban dari Amar Lawfirm,
mengatakan somasi yang diberikan ini agar KPU segera menghentikan intimidasi
tersebut. Mereka juga mendesak komisi tersebut segera membentuk tim investigasi
internal untuk mengusut hal ini.
Dalam somasinya, Julio meminta agar KPU menindaklanjuti
seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai manipulasi
data dalam verifikasi faktual, serta menindaklanjuti pengancaman kepada para
anggota KPU di daerah.
"Dan pelanggaran hukum itu agar ditindaklanjuti oleh
DKPP RI, Bawaslu RI, dan juga kepolisan atau penegak hukum lainnya," kata
Julio. **